Scroll untuk baca artikel

Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

www.ceritapublik.com

Kata Pengantar

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai panduan kerja bagi seluruh tim redaksi dan kontributor di www.ceritapublik.com agar dapat menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pedoman ini juga merupakan bentuk komitmen media kami dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan perlindungan hak publik atas informasi yang benar dan adil.


1. VISI DAN MISI

Visi:

Menjadi media siber yang kredibel, terpercaya, dan berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui informasi yang akurat dan berimbang.

Misi:

  1. Menyajikan berita dan informasi yang aktual, faktual, dan objektif.

  2. Menegakkan prinsip-prinsip jurnalistik dan etika pers.

  3. Mendorong partisipasi publik dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.

  4. Menjadi ruang informasi yang bebas dari hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi.


2. DASAR HUKUM

Pedoman ini disusun berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disusun oleh Dewan Pers.

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber (SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/III/2012).

  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.


3. RUANG LINGKUP PEMBERITAAN

Media siber www.ceritapublik.com berfokus pada konten:

  • Berita aktual daerah, nasional, dan internasional.

  • Isu sosial, ekonomi, pendidikan, politik, budaya, dan lingkungan.

  • Opini, wawancara, feature, dan kolom publik.


4. STANDAR PEMBERITAAN

4.1. Verifikasi Informasi

Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi.

4.2. Keberimbangan

Pemberitaan wajib memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi dan pendapatnya.

4.3. Hak Jawab

Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan hak jawab. Redaksi wajib memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Dewan Pers.

4.4. Koreksi

Jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan koreksi dan menyatakan permohonan maaf secara terbuka.


5. PELIPUTAN DAN ETIKA JURNALISTIK

  • Tidak melakukan plagiat, rekayasa berita, atau menyebarkan berita bohong.

  • Tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau cara-cara tidak etis dalam memperoleh informasi.

  • Menjaga kerahasiaan narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

  • Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang mempengaruhi independensi pemberitaan.


6. KONTEN BUATAN PENGGUNA (UGC)

  • Pengguna dapat mengirimkan opini, artikel, atau berita dengan identitas jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Konten UGC yang memuat hoaks, fitnah, pornografi, SARA, dan ujaran kebencian tidak akan dipublikasikan.

  • Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten UGC yang melanggar ketentuan hukum dan pedoman ini.


7. IKLAN DAN SPONSORSHIP

  • Setiap iklan yang ditayangkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

  • Iklan harus dapat dibedakan secara jelas dari konten redaksi.

  • Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi iklan, tetapi berhak menolak iklan yang mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, hoaks, atau bertentangan dengan etika dan hukum.


8. KOMENTAR PENGGUNA

  • www.ceritapublik.com memberikan ruang komentar pada artikel berita untuk mendorong diskusi yang sehat dan konstruktif.

  • Pengguna dilarang menggunakan kata-kata kasar, rasis, provokatif, atau menyerang pribadi.

  • Redaksi berhak menghapus komentar yang tidak sesuai dengan pedoman ini.


9. PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

  • Pengaduan atas isi berita dapat disampaikan ke redaksi melalui email resmi: [email protected]

  • Redaksi akan memberikan tanggapan paling lambat 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.

  • Penyelesaian pengaduan dapat dilakukan melalui mediasi atau mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers.


10. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

  • www.ceritapublik.com menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

  • Informasi pengguna tidak akan disalahgunakan atau diserahkan kepada pihak ketiga tanpa izin, kecuali diwajibkan oleh hukum.


11. PENUTUP

Pedoman ini menjadi acuan utama dalam seluruh kegiatan jurnalistik di www.ceritapublik.com. Segala bentuk pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindak sesuai ketentuan internal dan hukum yang berlaku.

Pedoman ini dapat ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dinamika hukum, etika pers, dan kebutuhan organisasi.

Ditetapkan di: Kendal
Tanggal: [Isi tanggal penetapan]
Pimpinan Redaksi:
[Nama Lengkap]