Scroll untuk baca artikel
BalikpapanInfo PublikKalimantan TimurPolsekTerkini

Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Pelayaran, Penumpang KM Lambelu Diringkus Polisi di Balikpapan

138
×

Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Pelayaran, Penumpang KM Lambelu Diringkus Polisi di Balikpapan

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial DA (35) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di atas kapal KM Lambelu. Pelaku yang merupakan warga Pare-pare ini diamankan petugas saat kapal bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Peristiwa memprihatinkan ini bermula pada Selasa (30/12/2025) saat kapal sedang berlayar dari Pare-pare menuju Balikpapan. Berikut poin-poin kejadiannya:

  • Modus Pelaku: DA melihat korban, seorang anak perempuan berinisial WA (13), sedang duduk sendirian sambil menangis di kabin penumpang.

  • Aksi Pelecehan: Alih-alih menenangkan, pelaku justru mendekati korban dan diduga melakukan tindakan asusila dengan meraba-raba tubuh korban.

  • Laporan Korban: Merasa tidak nyaman dan keberatan, korban langsung melaporkan tindakan bejat pelaku kepada pihak keamanan kapal.

Setibanya kapal di Pelabuhan Semayang pada Rabu siang (31/12/2025), suasana sempat memanas karena kabar pelecehan tersebut tersebar di antara penumpang.

Guna menghindari aksi main hakim sendiri, personel gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Semayang dan TNI Angkatan Laut melakukan pengamanan ketat. Pelaku yang sebelumnya telah dikunci di ruang isolasi kapal langsung digiring menuju mobil patroli.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Ipda Jalal, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang saat itu tengah emosional.

“Pada saat itu pelaku ini atas nama DA, itu sama-sama menaiki kapal dari Pare-pare di KM Lambelu tujuan Balikpapan. Saat dalam perjalanan, pelaku itu melihat korban sedang menangis, kemudian pelaku dengan cara meraba-raba pundak, kemudian korban merasa gelisah dan meninggalkan pelaku,” ujar Ipda Jalal pada Senin (5/1/2026).

Saat ini, pelaku DA telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.