2377Samarinda, – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ari Dan Bang, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Identitas DPO
-
Nama: Ari
-
Jenis Kelamin: Laki-laki
-
Kewarganegaraan: Indonesia
-
Alamat Terakhir/Dahulu: Daerah Pasar Wisma, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda
-
Ciri-ciri Khusus:
-
Tinggi badan sekitar 150 cm
-
Badan berisi, kulit sawo matang
-
Rambut panjang lurus berwarna hitam
-
Memiliki tato di tangan sebelah kiri
-
Badan penuh dengan luka/kore’ng
-
Kasus yang Disangkakan
Ari ditetapkan sebagai DPO karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Nama: Bang
-
Jenis Kelamin: Laki-laki
-
Kewarganegaraan: Indonesia
-
Alamat Terakhir/Dahulu: Daerah Jalan Padaelo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda
-
Ciri-ciri Khusus: Perawakan pendek sekitar 150 cm, badan berisi, warna kulit sawo matang
Kasus yang Disangkakan
Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















