Jakarta – Benih sawit ilegal sebanyak 75.992 butir berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Temuan tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian ekonomi petani hingga Rp42 miliar per tahun akibat penggunaan benih tanpa jaminan mutu.
Badan Karantina Indonesia menggagalkan upaya peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal yang diduga dipasarkan melalui sejumlah lokapasar atau marketplace. Benih tersebut diperkirakan mampu ditanam di lahan sekitar 500 hektare. Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, jika seluruh benih digunakan, potensi kerugian ekonomi dapat mencapai sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam setahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan Karantina Lampung di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II selama 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas menahan 170 paket yang berisi total 75.992 butir benih kelapa sawit.
Pemeriksaan menunjukkan seluruh paket tidak memenuhi persyaratan lalu lintas media pembawa. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan label benih.
“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas,” ujar Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Kepala Karantina Lampung, Kostan Nababan, mengatakan petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang digunakan. Verifikasi bersama sejumlah lembaga memastikan benih beserta dokumen pendukungnya bukan produk asli.
“Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang digunakan. Setelah dilakukan verifikasi bersama lembaga terkait, dipastikan benih maupun dokumen yang menyertainya tidak asli,” kata Kostan.
Hasil penelusuran menunjukkan benih tersebut dipasarkan secara daring dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pelaku diduga memakai identitas pengirim palsu, menyamarkan isi paket, serta berpindah lokasi pengiriman untuk menghindari pengawasan.
Abdul Kadir Karding menjelaskan penggunaan benih sawit ilegal membawa risiko besar karena kualitas genetiknya tidak dapat dipastikan. Dampaknya baru terlihat ketika tanaman memasuki masa produktif sekitar tiga hingga empat tahun setelah ditanam.
“Tanaman dapat tumbuh, tetapi produktivitasnya rendah bahkan berpotensi tidak menghasilkan buah. Kerugian seperti ini baru disadari ketika petani sudah mengeluarkan biaya perawatan yang tidak sedikit,” ujarnya.
Untuk memastikan keaslian benih, Karantina Lampung bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung. Hasil pemeriksaan menyimpulkan seluruh benih beserta dokumen yang digunakan merupakan produk tidak asli.
Penyelidikan turut melibatkan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung. Penelusuran sementara mengindikasikan sejumlah akun penjual di berbagai lokapasar saling terhubung dan mengarah pada satu jaringan distribusi benih ilegal.
Tim gabungan masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rantai distribusi, termasuk menelusuri pemasok utama. Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman benih sawit ilegal melalui jalur yang sama. Meski demikian, proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.















