Balikpapan, – Pemilik kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak sekaligus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan harus mengikuti sejumlah prosedur administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Paur Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKP Prasetyo Wiwoho S.H., menjelaskan pelayanan dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Proses tersebut meliputi pengisian formulir, pemeriksaan fisik kendaraan, verifikasi data, pencetakan dokumen, hingga pengarsipan.
Prasetyo mengatakan seluruh prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat.
“Ini harus terlalui semua, tidak bisa dipenggal satu-satu. Karena ini sangat penting bagi kita semua untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan,” kata Prasetyo, Kamis (1/10/2026).
Ia menerangkan, tahap awal dimulai ketika pemohon datang ke Samsat dan menuju loket informasi untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan wajib menjalani pemeriksaan fisik.
Setelah kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan fisik, pemohon selanjutnya mengambil nomor antrean untuk melanjutkan ke tahap verifikasi data.
“Setelah dilakukan cek fisik dan dinyatakan oke atau dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas baur cek fisik kami, wajib langsung ke dalam untuk mengambil nomor antrean,” ujarnya.
Pada tahap berikutnya, petugas melakukan verifikasi terhadap data kendaraan. Data yang telah diverifikasi kemudian diproses melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
Setelah verifikasi selesai, pemohon diarahkan ke loket penetapan untuk proses pencetakan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Berikutnya, pemohon melakukan pembayaran berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan. Pembayaran pajak kendaraan dilakukan melalui bank daerah, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank yang telah ditentukan.
“Setelah dilakukan penetapan, wajib pajak diarahkan untuk menuju loket selanjutnya untuk melakukan pembayaran di bank daerah, dalam hal ini Bank BPD, dan untuk dilakukan pembayaran PNBP melalui bank yang sudah ditentukan,” jelas Prasetyo.
Setelah pembayaran selesai, proses berlanjut pada pencetakan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dokumen tersebut kemudian melalui tahap verifikasi kembali sebelum digabungkan dengan dokumen administrasi lainnya.
Tahap terakhir adalah pengarsipan seluruh berkas. Prasetyo menegaskan bahwa proses tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi, tetapi juga berperan dalam pencatatan riwayat kendaraan.
“Pengarsipan ini sangat penting karena ini menentukan riwayat daripada kendaraan tersebut,” katanya.
Imbauan Hindari Calo
Ditlantas Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar mengurus pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK lima tahunan melalui prosedur resmi serta tidak menggunakan jasa calo.
Prasetyo menyebut seluruh rangkaian pelayanan telah disiapkan dan alurnya telah disampaikan kepada masyarakat. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengurus sendiri keperluannya tanpa menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat secara luas, wajib pajak, hindari penggunaan atau pengurusan pajak ini melalui calo,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai tahapan pelayanan juga telah tersedia di area Samsat. Masyarakat dapat melihat langsung prosedur yang harus dilalui sejak awal hingga proses selesai.
“Semua alur sudah jelas, kita transparan untuk melakukan proses identifikasi maupun pembayaran pajak. Semua sudah dijelaskan, alurnya juga sudah ada,” ujar Prasetyo.
Selain pelayanan administrasi, Samsat juga menyediakan saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat apabila membutuhkan informasi lebih lanjut maupun hendak menyampaikan keluhan terkait pelayanan.
Prasetyo memastikan pihak kepolisian terus menyediakan akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat agar proses pembayaran pajak kendaraan serta perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















