NUSANTARA — Menjelang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan kesiapan layanan dasar melalui pengoperasian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas hingga 74 ton limbah rumah tangga per hari.
TPST 1 yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang menggabungkan proses pemilahan, pengurangan kadar air, hingga pengolahan berbasis teknologi termal. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.
Manajer PT Bina Karya untuk Operation & Maintenance (OM) TPST 1, Harun, menjelaskan bahwa fasilitas ini merupakan langkah awal penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Ibu Kota Nusantara.
“TPST 1 IKN dirancang untuk menampung sampah dari KIPP dan wilayah sekitarnya. Proses pengelolaan dilakukan melalui dua bangunan utama, yaitu Bangunan Pengelolaan (BP) 1 dan BP 2, yang mencakup pengolahan fisika dan pengolahan termal. Dengan kapasitas desain awal tersebut, fasilitas ini mampu mengolah hingga 2 x 30 ton sampah per hari melalui inovasi *waste to energy,” ujar Harun di TPST 1 KIPP Nusantara, Rabu (24/12/2025).
Harun menambahkan, TPST 1 KIPP Nusantara telah dipersiapkan untuk mendukung pertumbuhan hunian dan peningkatan jumlah penduduk di IKN, sekaligus menjadi rujukan nasional dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis energi.
“Seiring bertambahnya hunian dan populasi di IKN, TPST 1 KIPP siap menghadapi kebutuhan tersebut. Harapannya, sistem *waste to energy* ini dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan dapat diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Project Officer Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan (PGKP) untuk OM TPST 1, Alifriyanto. Ia menegaskan bahwa pengoperasian TPST tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.
“TPST 1 KIPP IKN dirancang dengan melibatkan penduduk sekitar kawasan IKN sebagai tenaga kerja, sehingga memberikan dampak sosial dan ekonomi. Kami juga berharap keberadaan TPST ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat secara bertahap, khususnya dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab,” jelasnya.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Otorita IKN, Direktorat PGKP bertugas melakukan pengelolaan, supervisi, serta pengendalian operasional fasilitas TPST, sementara PT Bina Karya menjalankan peran sebagai pelaksana teknis operasional.
Inovasi “waste to energy” ini menegaskan komitmen Ibu Kota Nusantara dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengubah sampah menjadi sumber energi. Pengoperasian TPST menjadi bagian dari upaya Otorita IKN dalam menghadirkan layanan dasar yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan bagi Nusantara.
Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Kontak:
📧 [[email protected]](mailto:[email protected])
📧 [[email protected]](mailto:[email protected])















