Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolda kaltimTerkini

Polda Kaltim Musnahkan 40 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

112
×

Polda Kaltim Musnahkan 40 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Sebarkan artikel ini

Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti ekstasi, Selasa (24/02/26), di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Hendry K.D. Sidabutar. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Pengungkapan Kasus di Samarinda

Barang bukti berasal dari pengungkapan kasus dengan terduga pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG.

Kasus bermula pada Rabu (11/02/26) di parkiran wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 5 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah di Kecamatan Sungai Pinang dan ditemukan tambahan 45 butir ekstasi yang disimpan dalam klip plastik bening di dalam paper bag warna silver.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 butir ekstasi dengan berat 18,73 gram netto.

40 Butir Dimusnahkan

Dari total tersebut, 10 butir ekstasi dengan berat 3,64 gram netto disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Surabaya. Sementara itu, 40 butir ekstasi dengan berat 15,09 gram netto dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Jerat Hukum

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika.

Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.