Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan pembaruan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri pada Rabu (25/2/2026).
Dalam keterangannya, Irjen Pol Johnny menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.
“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan kasus secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan dengan baik.
Terkait proses etik, Polri menyatakan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Sementara itu, proses pidana ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Kadivhumas kembali menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran oleh personel.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan pengawasan serta masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.















