Scroll untuk baca artikel
IndonesiaPemerintahanPolri

Polri Bentuk Satgas Haji untuk Cegah Penipuan dan Haji Ilegal

116
×

Polri Bentuk Satgas Haji untuk Cegah Penipuan dan Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan pembentukan Satgas Haji Polri dalam konferensi pers

Jakarta — Polri membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah untuk menekan praktik penipuan serta pemberangkatan ilegal, sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah Indonesia pada musim haji 2026.

Pembentukan Satgas ini menjadi langkah konkret hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan serta perlindungan jemaah. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib di tengah dinamika global.

“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Ia menyoroti bahwa penyelenggaraan haji kini menghadapi tantangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi dan logistik. Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut pengawasan lebih ketat, khususnya terhadap praktik haji non-kuota dan non-prosedural.

“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.

Dengan kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, tingginya minat masyarakat membuka celah penyimpangan. Polri mengidentifikasi sejumlah modus, mulai dari penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, hingga penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi menggunakan visa furoda atau mujamalah yang tidak sesuai ketentuan resmi.

Selain itu, ditemukan praktik pemberangkatan ilegal melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam, serta kasus jemaah yang gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Ada pula penelantaran jemaah di luar negeri hingga skema ponzi yang memanfaatkan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.

Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah resmi. Biro semacam ini kerap menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tidak transparan, dan tidak memiliki standar perlindungan jemaah.

Dalam penanganannya, Satgas Haji Polri mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Edukasi publik, pengawasan lintas sektor, serta tindakan tegas terhadap pelaku menjadi fokus utama. Kolaborasi dengan kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai juga diperkuat untuk menutup celah pelanggaran.

“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Data 2026 mencatat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses. Polri mengimbau masyarakat agar memastikan pendaftaran melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, dan tidak tergiur tawaran haji tanpa antre.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutupnya.