Balikpapan — Modus baru sindikat sabu Balikpapan terungkap dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Polisi membongkar upaya pelaku mengganti paket sabu dengan kentang sebagai umpan untuk mengecoh penyidik.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap modus baru yang digunakan sindikat peredaran sabu. Pelaku sengaja mengganti isi bungkus sabu seberat satu kilogram dengan kentang olahan (frozen potato). Paket palsu itu dijadikan decoy, sementara sabu asli disimpan di lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita sabu dengan total berat bruto 1.796 gram atau hampir dua kilogram. Polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IN (37) dan NU (45). Penyidik menduga NU merupakan bandar yang terhubung dengan jaringan narkotika yang lebih besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian menangkap IN di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) malam.
Saat menggeledah kamar tersebut, petugas hanya menemukan plastik bekas pembungkus sabu satu kilogram yang telah diisi kentang olahan. Namun, penyidik menemukan sisa butiran sabu yang masih menempel pada plastik sehingga memperkuat dugaan adanya upaya penyamaran barang bukti.
“Pelaku sadar bahwa dirinya merupakan bagian dari sindikat dan sewaktu-waktu bisa ditangkap. Karena itu, mereka sengaja menukar isi bungkus sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas apabila dilakukan penangkapan,” kata Romylus, Jumat (24/7/2026).
Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut. Hasil pengembangan mengungkap bahwa sabu asli telah dipindahkan. Sebagian bahkan telah dipecah menjadi paket-paket kecil yang siap diedarkan di lokasi lain.
“Dari pendalaman itulah kami menemukan bahwa paket yang ada di apartemen hanya berfungsi sebagai decoy atau umpan. Sementara narkotika yang sebenarnya disimpan di tempat lain,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan IN, ia mendapat perintah dari NU untuk mengambil paket dengan sistem “jejak” di kawasan Jalan Baru, Balikpapan Barat. Setelah dibawa ke apartemen dan dibuka sambil direkam video, isi paket tersebut ternyata sudah diganti dengan kentang.
Berbekal informasi itu, tim melakukan pengembangan ke Samarinda. Pada Jumat (17/7/2026), polisi menangkap NU di lokasi pertemuan yang telah diatur.
Dari pemeriksaan terhadap NU, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Di dalam tas belanja hitam bertuliskan Farmers Market, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 750 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto.
Romylus menyebut modus mengganti sabu dengan kentang baru pertama kali ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Timur.
“Ini merupakan modus baru. Sepanjang sejarah pengungkapan sindikat sabu di Kalimantan Timur, baru kali ini kami menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengecoh petugas,” ungkapnya.
Menurutnya, penggantian isi paket dilakukan atas perintah NU kepada IN. Tujuannya agar jika polisi lebih dahulu menangkap pelaku, barang bukti utama tidak ditemukan.
“IN mengetahui paket itu ditukar karena memang diperintahkan oleh NU. Harapannya, jika tertangkap, polisi hanya menemukan paket palsu, sementara sabu asli tetap aman,” kata Romylus.
Penyidik juga menduga NU bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan narkotika yang lebih besar. Polisi telah mengantongi identitas pihak lain dan masih menelusuri asal sabu yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur.
“NU diduga merupakan bandar dalam jaringan ini. Kami sudah mengantongi identitas pihak lain dan sedang menelusuri asal narkotika tersebut yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.















