Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintah Kota BalikpapanPemerintahanPemkot BalikpapanTerkiniWakil Wali Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan Dukung Perpres Pertahanan Negara, Tekankan Peran Keluarga

71
×

Pemkot Balikpapan Dukung Perpres Pertahanan Negara, Tekankan Peran Keluarga

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan dukungan Pemkot terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Balikpapan – Perpres Pertahanan Negara mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Pemkot menilai penguatan keluarga, pendidikan, dan nilai agama menjadi bagian penting dalam pembinaan karakter generasi muda.

Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan kebijakan pemerintah pusat tersebut sejalan dengan visi Balikpapan sebagai Kota Global dalam Bingkai Madinatul Iman. Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan moral dan spiritual masyarakat.

“Secara spiritual dan religius, perilaku penyimpangan seksualitas ini tidak sesuai dengan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kami sangat mendukung adanya pelarangan LGBTQ ini.”

Bagus menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat berbagai informasi dapat diakses dengan mudah, termasuk informasi mengenai LGBTQ. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan dalam membangun karakter generasi muda.

Menurutnya, keluarga memiliki peran utama sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Ia juga menilai lembaga pendidikan dan pendidikan agama memiliki posisi penting dalam membentuk karakter generasi penerus.

“Informasi terkait LGBTQ saat ini sangat luas di media sosial. Pendidikan keluarga dan pendidikan agama menjadi salah satu cara efektif untuk memproteksi anak-anak dari ancaman ini.”

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, Pemkot Balikpapan akan melakukan kajian bersama sejumlah organisasi perangkat daerah. Kajian tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, serta Dinas Kesehatan Kota.

Bagus mengatakan pembahasan itu diperlukan untuk menyesuaikan implementasi kebijakan pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah daerah. Hasil kajian akan menjadi dasar dalam menentukan langkah yang dapat diterapkan di Kota Balikpapan.

Ia juga membuka kemungkinan penyusunan Peraturan Wali Kota apabila dibutuhkan sebagai aturan pelaksana yang lebih rinci.

“Kalau memang dibutuhkan aturan yang lebih detail dan rigid, tidak menutup kemungkinan kita terbitkan Perwali. Namun, nanti akan kita lihat sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.”

Selain menyiapkan langkah di lingkungan pemerintah daerah, Bagus berharap upaya pencegahan juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.