Scroll untuk baca artikel
Terkini

Asal-Usul Senpi THM Crown Terungkap: Oknum Brimob Jadi Sumber, Polresta Tegaskan Bukan Senjata Organik

233
×

Asal-Usul Senpi THM Crown Terungkap: Oknum Brimob Jadi Sumber, Polresta Tegaskan Bukan Senjata Organik

Sebarkan artikel ini
  1. Samarinda, – Sidang lanjutan kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) Crown Samarinda kembali membuka fakta penting yang memperjelas rangkaian kejadian yang menewaskan satu korban beberapa waktu lalu. Fakta baru yang disampaikan di depan majelis hakim ini membuat Polresta Samarinda memberikan keterangan resmi terkait sumber senjata api (senpi) yang dipakai pelaku.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa pemeriksaan mendalam memastikan senjata yang dipakai dalam insiden tersebut bukan bagian dari persenjataan organik TNI maupun Polri. Hasil penelusuran polisi justru menunjukkan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Brimob berinisial D, yang sebelumnya pernah berdinas di kawasan Samarinda Seberang.

“Berdasarkan pendalaman, benar bahwa senjata api itu didapatkan dari seorang oknum anggota Brimob berinisial D,” ujarnya.

Hendri menjelaskan bahwa oknum D telah diproses secara hukum dan etik oleh internal kepolisian. Dari pemeriksaan, D dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran berat berupa transaksi senjata api kepada pihak yang tidak berwenang. Atas pelanggaran tersebut, ia diberhentikan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Ia sempat mengajukan banding, tetapi putusan banding justru menguatkan keputusan awal,” tegas Hendri.

Hal ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak membiarkan adanya penyalahgunaan wewenang, terutama yang menyangkut peredaran senjata api.

Polisi juga sudah memastikan keaslian senjata itu melalui pemeriksaan balistik dan forensik. Hasil uji menunjukkan bahwa senjata tersebut merupakan produk pabrikan, namun tidak tercatat sebagai senjata milik lembaga negara.

“Pengecekan balistik sudah dilakukan. Senjata ini memang buatan pabrik, tetapi bukan senpi organik institusi mana pun,” katanya.

Dengan temuan ini, berbagai dugaan publik mengenai kemungkinan senjata tersebut berasal dari gudang resmi pun terbantahkan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap perjalanan panjang senjata tersebut sebelum dipakai dalam penembakan. Berdasarkan pengakuan D, senjata itu diperolehnya pada tahun 2018 saat ia sedang menjalankan tugas BKO di Jakarta.

“Pada tahun 2018, D membeli senjata itu dari seorang warga sipil. Saat itu kondisinya rusak dan tidak dapat ditembakkan. Setelah diperbaiki, barulah senjata itu berfungsi kembali,” jelasnya.

Meski memegang senjata api, D tidak memiliki izin untuk menyimpannya secara pribadi. Senpi itu disimpan selama bertahun-tahun hingga akhirnya pada 2022 dijual kepada R.

“Transaksi jual beli itu semata-mata dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Tidak ada hubungan kerja sama kriminal antara D dan para pelaku penembakan,” tambahnya.

Setelah berpindah tangan ke R, senjata tersebut kemudian beralih ke eksekutor penembakan di THM Crown. Polresta menegaskan bahwa perpindahan itu terjadi jauh sebelum insiden terjadi.

Dari total sembilan tersangka yang telah ditangkap, beberapa terlibat dalam proses penyembunyian, pemindahan, hingga penggunaan senjata tersebut.

Hendri kembali menegaskan bahwa tindakan oknum D tidak mencerminkan sikap institusi Polri. Ia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan sesuai aturan.

“Satu hal yang perlu dipahami: ini murni perbuatan oknum. Institusi tidak terlibat dan justru bertindak tegas menindak pelanggaran ini,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polresta juga akan memperketat pengawasan internal dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan senjata serta pembinaan personel.

“Ini menjadi pelajaran penting untuk seluruh jajaran. Pengawasan akan diperkuat agar kasus seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (SIK)

Sumber Foto: Kaltimetam.id