Balikpapan — Ratusan warga memadati lokasi rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Valentino Prawira Wardhana (18), penjaga toko yang tewas ditusuk di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (13/2/2026).
Rekonstruksi yang semula dijadwalkan berlangsung di Mapolresta Balikpapan akhirnya digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atas permintaan keluarga korban, dengan jaminan pengamanan dari aparat kepolisian.
Tersangka berinisial MNS tiba di lokasi sekitar pukul 14.48 Wita dengan pengawalan ketat. Kedatangannya disambut teriakan warga dan keluarga korban. Meski sempat memanas, situasi tetap terkendali hingga rangkaian rekonstruksi selesai.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, menyebut tersangka memperagakan 28 adegan, namun bertambah enam hingga tujuh adegan untuk menyesuaikan hasil visum.
“Awalnya ada 28 adegan, tetapi dalam perjalanannya ada penambahan sekitar enam sampai tujuh adegan. Ini untuk menyesuaikan dengan hasil visum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan keterangan tersangka terkait jumlah tusukan.
“Pengakuan awal tersangka hanya tiga kali penusukan. Setelah kami konfrontasikan dengan hasil visum, jumlahnya menjadi tujuh sampai delapan kali tusukan, terutama di bagian perut,” katanya.
Adegan utama terjadi pada bagian awal rekonstruksi yang menggambarkan momen penusukan pertama dan kedua. Tersangka juga memperagakan adegan penyembunyian barang bukti setelah kejadian.
Menurut JPU, pada awalnya tersangka tidak kooperatif terkait jumlah tusukan. Namun setelah disesuaikan dengan hasil visum, tersangka mengakui dan memperagakan sesuai fakta penyidikan.
Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di lokasi yang sama, ibu korban berharap pelaku dihukum setimpal.
“Saya ingin pelaku dihukum mati seperti anak saya. Itu saja permintaan seorang ibu yang kehilangan anaknya. Apa yang dialami anak saya, dia juga harus alami,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kuasa hukum keluarga korban, Hendrik, mengapresiasi keputusan kepolisian yang mengizinkan rekonstruksi digelar di TKP. Ia menilai seluruh adegan berjalan transparan dan sesuai hasil penyidikan.
Ketua Ikatan Keluarga Toraja Balikpapan (IKAT) Balikpapan, Simon Sulean, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga persidangan selesai.
“Kami mengapresiasi proses rekonstruksi ini berjalan dengan baik dan aman. Harapan keluarga, hukum ditegakkan dengan adil dan pelaku diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemungkinan penerapan sanksi adat akan dibahas lebih lanjut secara internal.















