Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikPolriReligiTerkini

Bareskrim Dalami Kasus Haji Ilegal, 8 Jemaah Digagalkan

141
×

Bareskrim Dalami Kasus Haji Ilegal, 8 Jemaah Digagalkan

Sebarkan artikel ini
Pejabat Bareskrim Polri memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan haji ilegal di Jakarta

Jakarta — Bareskrim Polri mendalami praktik haji ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja setelah menggagalkan keberangkatan delapan calon jemaah di Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelidikan dilakukan Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang kini menelusuri jaringan pelaku, termasuk pihak perusahaan dan agen yang diduga terlibat dalam pemberangkatan jemaah secara tidak sah. Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ini diduga telah berlangsung berulang sejak 2024.

“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam doorstop di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Temuan penyidik menunjukkan adanya indikasi pemberangkatan jemaah hingga ratusan kali dengan menggunakan kedok visa tenaga kerja. Para calon jemaah ditawari kemudahan berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti prosedur resmi.

“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” katanya.

Modus ini memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berangkat haji lebih cepat, padahal secara regulasi, keberangkatan memerlukan waktu tunggu bertahun-tahun.

“Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun. Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” jelasnya.

Penyidik memastikan akan menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyedia visa dan pihak yang memanipulasi dokumen keberangkatan.

“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji instan yang tidak sesuai prosedur resmi.

“Oleh karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” pungkasnya.

Delapan calon jemaah yang digagalkan keberangkatannya saat ini masih berada di Indonesia. Kasus ini berbeda dengan laporan terpisah mengenai tiga warga negara Indonesia di Arab Saudi yang masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh otoritas terkait.

“Delapan orang tersebut masih berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait,” tutupnya.