Jakarta — Bareskrim Polri terus mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa selama tahun 2025 Polri telah menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286,2 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 perkara dengan 744 tersangka. Nilai uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Pol. Nunung.
Selain penegakan hukum, langkah pencegahan juga terus diperkuat. Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna mencegah meluasnya praktik perjudian daring di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website judi online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino, dan judi bola.
“Website perjudian online ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Pol. Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lebih lanjut menemukan 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian online, baik melalui sistem QRIS maupun sebagai rekening penampung utama dana hasil kejahatan.
Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59,1 miliar. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK serta mekanisme perampasan aset sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2013. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96,7 miliar.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.















