Scroll untuk baca artikel
BalikpapanBPBD BalikpapanInfo PublikTerkini

BPBD Balikpapan Tegaskan Larangan Penggunaan Suar Saat Malam Tahun Baru

146
×

BPBD Balikpapan Tegaskan Larangan Penggunaan Suar Saat Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan menegaskan larangan penggunaan flare atau suar pada malam pergantian Tahun Baru. Larangan ini diberlakukan karena suar dinilai berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat serta wilayah industri strategis.

Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara BPBD dan Polresta Balikpapan sebagai langkah pencegahan risiko keselamatan masyarakat.

“Flare atau suar itu bukan untuk hiburan. Fungsinya adalah alat penanda darurat atau SOS. Kalau digunakan sembarangan, risikonya sangat besar,” ujar Usman, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, kekhawatiran utama penggunaan flare adalah potensi kebakaran. Hal ini mengingat Kota Balikpapan memiliki sejumlah objek vital nasional, termasuk kawasan kilang minyak Pertamina.

“Kami sangat khawatir jika arah suar mengarah ke kawasan kilang atau fasilitas industri. Kalau di permukiman padat, risikonya bisa memicu kebakaran rumah warga. Itu yang menjadi dasar pelarangan,” jelasnya.

BPBD menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan menyalakan flare akan ditindak dan diserahkan kepada pihak berwajib. Penegakan aturan tersebut dilakukan bersama kepolisian sebagai upaya melindungi keselamatan umum.

Kebijakan ini berbeda dengan penggunaan kembang api. Usman menjelaskan bahwa kembang api berskala besar masih diperbolehkan, selama penyelenggara mengantongi izin resmi dari kepolisian dan telah melalui analisis keamanan oleh Intelkam.

“Kalau kembang api kecil yang digunakan masyarakat, kami hanya mengimbau agar tetap berhati-hati. Tapi untuk flare, itu jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Selain pengamanan malam Tahun Baru, BPBD Balikpapan juga meningkatkan kesiapsiagaan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), khususnya terhadap potensi bencana hidrometeorologi serta meningkatnya aktivitas wisata pantai.

“Kami fokus pada keselamatan masyarakat yang berlibur, khususnya di kawasan pantai. Personel kami turunkan untuk patroli di Pantai Manggar, Pantai Kemala, dan beberapa titik lainnya,” kata Usman.

Patroli dan penugasan personel tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan, kebakaran, serta gangguan keselamatan lainnya selama masa libur panjang.

Usman menegaskan, BPBD tidak akan ragu melaporkan masyarakat yang tetap nekat menggunakan flare karena tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan banyak orang.

“Kalau masih ada yang menggunakan flare, tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan ke pihak berwajib. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.

BPBD Balikpapan mengimbau masyarakat agar merayakan malam Tahun Baru dengan cara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab tanpa menggunakan alat berisiko tinggi yang dapat membahayakan lingkungan maupun warga sekitar.