Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBaliHukumIndonesiaInfo PublikInternasionalTerkini

Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bali, Terlibat Kejahatan Internasional

132
×

Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bali, Terlibat Kejahatan Internasional

Sebarkan artikel ini

Denpasar — Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA, tidak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pertukaran informasi intelijen internasional yang berlangsung cepat dan akurat.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Lyons diketahui merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga mengendalikan aktivitas pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapannya di Indonesia, aparat di Eropa telah melakukan operasi serentak yang mengamankan total 45 anggota jaringan tersebut, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat koordinasi cepat berdasarkan Red Notice, pihak Imigrasi dan kepolisian berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) untuk berkoordinasi terkait proses pemulangan tersangka.