Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanDaerahHukum

Curanmor Marak di Balikpapan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

188
×

Curanmor Marak di Balikpapan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Balikpapan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek se-Kota Balikpapan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah titik di kota ini.

Sebanyak delapan pelaku diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur yang masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita delapan unit sepeda motor hasil curian dari para tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi terkait curanmor dalam beberapa bulan terakhir. “Modus mereka rata-rata memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan motor tanpa kunci ganda atau masih menempel di kendaraan. Motifnya beragam, ada yang dipakai sendiri, ada yang dijual untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).


Dalam proses penangkapan, seorang pelaku berinisial FS (20) warga Balikpapan Kota terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena melawan dan tidak kooperatif. Polisi juga menangkap salah satu pelaku yang sebelumnya viral karena menyamar sebagai anggota kepolisian dengan mengenakan kaos bertuliskan “Reskrim” saat beraksi.

Delapan pelaku yang ditangkap yakni MAS (19) warga Bali, FS (20) warga Balikpapan Kota, RH (24) warga Balikpapan Selatan, SY (35) warga Balikpapan Selatan, HK (45) warga Balikpapan Utara, OF (33) warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, MN (55) warga Balikpapan Timur, serta RI (17) warga Manggar, Balikpapan Timur yang berstatus ABH.
Mereka diketahui melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda, mulai kawasan pusat kota hingga pinggiran, seperti Jalan S. Parman, Jalan 21 Januari, Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Regency, hingga Jalan Dendrobium Manggar.

AKP Zeska mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan meningkatkan keamanan kendaraan. “Parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, alarm, atau pasang GPS agar mudah dilacak jika hilang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan motor hasil curian kepada pemiliknya. Salah satu korban, Supriadi, menyampaikan rasa terima kasih setelah sepeda motor Honda Beat miliknya berhasil ditemukan kembali. “Saya berterima kasih kepada Satreskrim Polresta Balikpapan yang sudah menemukan motor saya. Kehilangan ini murni karena kelalaian saya meninggalkan kunci menggantung,” ucapnya haru.