SURABAYA – Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), Rico Ringgo Tuapattinaja, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemberian keterangan tidak benar terkait jaminan kapal. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (9/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai terdakwa terbukti menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta mengenai status kepemilikan serta jaminan dua kapal miliknya, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776. Informasi tersebut kemudian dimasukkan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris untuk meyakinkan pihak lain agar memberikan pinjaman dana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Ringgo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Pengganti Galih Riana Putra saat membacakan tuntutan.Senin (9/3/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan.
Berdasarkan dakwaan, pada tahun 2020 Rico lebih dahulu mengajukan pembiayaan kepada PT Intan Baru Prana Tbk dengan menjaminkan dua kapal tersebut melalui Grosse Akta No. 6392 dan No. 8749.
Namun pada tahun 2023, terdakwa kembali mencari sumber pendanaan dengan meminjam dana sebesar Rp4 miliar kepada Djohan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional serta perbaikan kapal dengan tawaran pembagian keuntungan sebesar 50 persen. Dana pinjaman itu kemudian ditransfer secara bertahap sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Permasalahan muncul ketika pada 31 Januari 2024 dibuat sejumlah akta di kantor notaris Rexi Sura Mahardika, yakni Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Akta Pengakuan Hutang, serta Akta Kuasa Memasang Hipotik. Dalam dokumen tersebut terdakwa menyatakan bahwa kapal yang dijadikan jaminan belum pernah diagunkan kepada pihak lain.
Padahal, menurut jaksa, kedua kapal tersebut sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana. Bahkan dokumen asli grosse akta berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan tersebut. Ketika diminta menunjukkan dokumen asli, terdakwa disebut beralasan lupa membawanya, yang kemudian diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat kejadian tersebut, Djohan Setiawan dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Romanus menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Pihaknya menilai unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung. “Tidak ada niat untuk memalsukan. Surat keterangan itu juga tidak ada pemalsuan,” ujar Romanus usai persidangan.
Sumber: Suara-publik.com















