Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) pertambangan tanpa izin (PETI).
Dasar Pengungkapan Perkara
Penyidikan ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang diduga memperdagangkan emas hasil pertambangan ilegal.
Praktik pertambangan emas tanpa izin diketahui terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019–2022. Perkara tindak pidana asal sebelumnya telah disidik dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, ditemukan alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana tersebut yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak inilah yang kini menjadi objek penyidikan dugaan TPPU oleh penyidik Dittipideksus.
Nilai Transaksi Capai Rp 25,8 Triliun
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk
Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, yakni:
- 1 lokasi di wilayah Surabaya (rumah tinggal),
- 2 lokasi di Kabupaten Nganjuk (1 toko emas dan 1 rumah tinggal).
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil kegiatan pertambangan tanpa izin.
Komitmen Penegakan Hukum
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan serta menyebabkan kebocoran keuangan negara.
Pendekatan penegakan hukum melalui penerapan pasal TPPU dilakukan untuk menelusuri dan memutus aliran dana hasil kejahatan. Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi aktif dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, menjaga kekayaan negara, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.















