Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Jenis pajak yang disidik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan periode dugaan pelanggaran pada kurun waktu 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi, antara lain:
- Penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan;
- Tidak melaporkan identitas pemasok (supplier) yang sebenarnya dalam pelaporan pajak;
- Manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN.
Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring berjalannya proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan penggeledahan telah dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















