Scroll untuk baca artikel
AdvertorialIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurNusantaraTerkini

Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa di IKN, Respons Lonjakan Kasus Korupsi Dana Desa

116
×

Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa di IKN, Respons Lonjakan Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Nusantara – Tren perkara korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan peningkatan tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada 2025. Kenaikan signifikan ini memunculkan keprihatinan serta mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Dalam Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (12/02/2026) di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani memperkenalkan Program Jaga Desa sebagai langkah preventif.

Menurut Reda, pendekatan represif semata tidak cukup untuk menekan angka korupsi. Karena itu, Program Jaga Desa dirancang dengan mengedepankan pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi sebagai instrumen pencegahan.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Program ini juga menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun desa dari bawah guna pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa

Sebagai bagian dari pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi perangkat desa. Salah satunya Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari yang berfungsi sebagai ruang konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa maupun gangguan dari pihak luar.

“Selain itu, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum Jaksa di daerah, serta kanal untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan perangkat desa,” lanjutnya.

Kejaksaan juga mendorong penguatan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan partisipatif.

“BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional mulai dari tahap perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa guna memastikan setiap anggaran dikelola secara transparan dan berintegritas,” tambahnya.

Melalui kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, Jamintel berharap terwujud kondisi Zero Korupsi sehingga desa dapat berkembang mandiri, produktif, serta menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya terkait swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan ekonomi desa.