Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Nissan March berwarna merah bernomor polisi KT 1807 MW. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (14/6).
Kasus bermula ketika korban, EW (38), yang tengah membutuhkan dana untuk pengobatan istrinya, menggadaikan mobil miliknya kepada BA (32) melalui perantara E dengan nilai Rp6 juta. Namun, saat korban hendak menebus kembali mobilnya dua minggu kemudian, kendaraan tersebut telah berpindah tangan ke N, yang menerima mobil sebagai jaminan atas utang pribadi BA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BA di kawasan Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (3/10). Hasil pengembangan mengarah pada penemuan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu kunci mobil di area parkir umum Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Sabtu (4/10) dini hari.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., membenarkan keberhasilan tersebut.
“Berkat kerja cepat dan sinergi tim, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi dan selalu melibatkan pihak resmi agar terhindar dari tindak pidana serupa,” ujarnya.
Pelaku BA dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya, E dan N, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).















