Scroll untuk baca artikel
AdvertorialHukumIndonesiaInfo PublikJakartaPemerintahanTerkini

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan dalam Kasus Korupsi MBG

112
×

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Ditahan dalam Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Korupsi Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun penyidik membeberkan adanya dugaan intervensi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis melalui yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk motor listrik, televisi, dan sepatu.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.”

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP.”

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan itu dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BGN pada Rabu pagi. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkap bahwa dugaan praktik jual beli SPPG atau dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden).”

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan jual beli dapur SPPG yang dikaitkan dengan pencopotan tersebut, Dudung memberikan jawaban singkat.

“Ya, salah satu faktornya itu.”

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.