Kutai Kartanegara, ceritapublik.com – Kuasa hukum Darmono dkk dari Borneo Raya Law Firm memastikan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan gugatan kliennya **Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.)** atau tidak dapat diterima dalam perkara perdata Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg.
Pihak kuasa hukum menilai putusan tingkat pertama tersebut, masih menyisakan sejumlah aspek yang perlu diuji kembali, terutama terkait pertimbangan terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum acara perdata.
Dalam amar putusannya, majelis hakim lebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat IV.
Namun, setelah memeriksa pokok perkara, majelis menyimpulkan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima. Sementara itu, para penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.802.000.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek tanah yang dijadikan dasar gugatan.
Pada satu bagian gugatan disebutkan objek sengketa memiliki luas 188,4925 hektare, sedangkan pada bagian lain mengacu pada surat keterangan yang mencantumkan luas 263 hektare.
Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek sengketa atauobscuur libel, sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa luas tanah yang diklaim para penggugat berdasarkan alat bukti mencapai 188,4925 hektare, yang menurut pertimbangannya melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria.
Meski demikian, dalam bagian lain putusan, majelis hakim menyatakan objek sengketa dapat diidentifikasi, memiliki batas-batas yang jelas, serta telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente).
Karena gugatan diputus N.O., pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi sengketa, termasuk belum memberikan penilaian mengenai kepemilikan objek tanah maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan.
Kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan.
Namun, menurutnya terdapat sejumlah fakta yang belum memperoleh pertimbangan secara utuh.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” kata Ahmad Ramdhan.
Menurut dia, salah satu poin yang akan menjadi materi dalam memori banding adalah keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat selama persidangan.
Saksi yang merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq, kata Ahmad, menjelaskan bahwa transaksi jual beli lahan seluas 115 hektare terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan dilakukan oleh warga Desa Lebaho Ulaq.
Sementara itu, objek sengketa dalam perkara tersebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun.
“Menurut kami, keterangan tersebut memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek sengketa dan semestinya menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, Ahmad Ramdhan juga menyoroti dokumen jual beli yang diajukan pihak perusahaan selama persidangan.
Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan transaksi berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun.
Ia menilai perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang penting karena kedua wilayah berbeda secara administratif maupun letak geografis.
Ahmad Ramdhan juga menilai terdapat pertimbangan hukum, yang perlu diuji kembali dalam proses banding.
Menurutnya, pada satu sisi majelis hakim menyatakan objek sengketa memiliki batas-batas yang jelas, dapat diidentifikasi, dan telah dilakukan pemeriksaan setempat.
Namun pada sisi lain, gugatan dinilai kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas objek tanah.
Bagi pihaknya, kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata yang layak dinilai kembali oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Selain itu, ia juga mempertanyakan penggunaan ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah sebagai dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Ahmad Ramdhan, persoalan tersebut lebih tepat diperiksa dalam pokok perkara melalui proses pembuktian secara menyeluruh, daripada dijadikan dasar menghentikan pemeriksaan pada aspek formil.
Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa, putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) bukan merupakan putusan mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sengketa kepemilikan tanah.
Menurutnya, putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil gugatan, sehingga pengadilan belum pernah memeriksa maupun memutus substansi perkara, termasuk mengenai pihak yang memiliki hak atas objek sengketa maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan para penggugat.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara secara lebih komprehensif sehingga substansi perkara dapat diperiksa secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa,” tandasnya.















