Scroll untuk baca artikel
AdvertorialEkonomiIndonesiaInfo PublikPemerintahanTerkini

Mulai Berlaku, Blibli hingga Shopee Pungut PPh Pedagang Marketplace

77
×

Mulai Berlaku, Blibli hingga Shopee Pungut PPh Pedagang Marketplace

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pekerja memproses pesanan di gudang marketplace terkait implementasi PMK 37/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22.

Jakarta — PMK 37/2025 resmi diimplementasikan melalui penunjukan empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri demi menyederhanakan administrasi perpajakan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif serta berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan itu hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar proses administrasi menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut akan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih mudah dan efisien sekaligus memberikan kepastian hukum.

Pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketentuan tersebut berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pernyataan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam implementasinya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut bukan merupakan beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.

Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Regulasi tersebut juga mengecualikan beberapa transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian berlaku untuk penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.