Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanEkonomiHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPemerintah Kota BalikpapanPemerintahanPemkot BalikpapanTerkiniWakil Wali Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Lahan, Legalitas Aset Jadi Kunci Dana Pusat

109
×

Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Lahan, Legalitas Aset Jadi Kunci Dana Pusat

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memberikan keterangan terkait percepatan sertifikasi lahan dan pengamanan aset daerah di Balikpapan.

Balikpapan — Sertifikasi Lahan Balikpapan menjadi fokus Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkuat legalitas aset daerah sekaligus memastikan berbagai usulan pembangunan dapat memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan penataan dan pengamanan aset daerah telah menjadi salah satu prioritas pemerintah sejak awal masa kepemimpinan saat ini. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset milik pemerintah memiliki status kepemilikan yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa hukum.

Menurut Bagus, selama dua tahun terakhir pemerintah kota terus memperkuat pengamanan aset. Salah satu upaya yang dilakukan ialah pemasangan papan penanda kepemilikan pada sejumlah lahan milik pemerintah daerah guna mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Sejak dulu pertama kali dilantik, salah satu yang kami utamakan adalah semua aset terdata,” kata Bagus, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, legalitas aset kini menjadi faktor penting dalam memperoleh bantuan pembangunan dari pemerintah pusat. Setiap lahan yang diusulkan untuk pembangunan fisik harus memiliki status hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Lahan harus dikuasai oleh negara, artinya milik pemerintah daerah clear and clean,” ujarnya.

Bagus menegaskan pemerintah pusat mewajibkan daerah memastikan lahan yang diajukan untuk pembangunan telah bebas dari sengketa maupun klaim kepemilikan. Ketentuan tersebut bertujuan menghindari hambatan hukum setelah proyek berjalan.

“Supaya tidak ada gugatan atau masalah yang berkaitan dengan ahli waris dan lainnya di masa mendatang,” kata Bagus.

Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan di berbagai daerah pernah menghadapi kendala akibat munculnya persoalan kepemilikan lahan setelah bantuan pemerintah dikucurkan.

“Ini sering menjadi repot kalau ternyata sudah ada bantuan, tetapi nanti di belakang terdapat masalah. Agak ribet,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Balikpapan menerapkan syarat bahwa seluruh usulan pembangunan fisik harus berada di atas lahan yang telah memiliki legalitas yang jelas. Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai proyek strategis yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

“Kami sampaikan bahwa usulan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik harus di lahan yang clean and clear,” tegas Bagus.

Ia mencontohkan ketentuan tersebut diterapkan dalam pengusulan pembangunan Sekolah Rakyat, pasar induk, serta berbagai proyek infrastruktur lainnya yang memerlukan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat.

Bagus menambahkan, proses sertifikasi aset daerah menjadi tahapan mendasar sebelum pemerintah daerah mengajukan program pembangunan. Dengan kepastian hukum atas lahan, proses perencanaan dan pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih lancar.

“Setiap kali mengusulkan harus bisa memastikan status lahan sudah secara legal milik pemerintah daerah,” katanya.

Pemkot Balikpapan berharap percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah dapat mendukung kelancaran pembangunan, sekaligus mencegah munculnya sengketa yang berpotensi menghambat realisasi proyek strategis di masa mendatang.