Balikpapan – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang berada dalam zona strategis IKN. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun. Direktur Dittipidter Bareskrim, Brigjen Pol. Moh Irhamni, menyebut M adalah pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari lokasi tersebut. “Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal…,” ujarnya saat meninjau lokasi penimbunan, Sabtu (8/11/2025).

M adalah perwakilan PT WU dan sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu sebelum akhirnya ditahan. Sebelumnya, tiga tersangka lain YH, CH, dan MH telah ditangkap. Modusnya, batu bara ditambang di kawasan konservasi, ditimbun, dikemas dalam ribuan karung dan peti kemas, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kariangau. Dari penyelidikan, ditemukan sekitar 4.000 kontainer batu bara ilegal senilai Rp80 miliar, dengan lahan terdampak sekitar 300 hektare.
Irhamni menegaskan penindakan akan terus diperluas. “Penyidikan akan kami kembangkan hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polda Kaltim mencatat sejak 2023, terdapat tujuh laporan dengan total delapan tersangka dan kerusakan sekitar 30 hektare, serta menyita ekskavator dan dokumen. Untuk memperketat pengawasan, Polri akan menggunakan drone dan koordinasi dengan Otorita IKN.

Tahura Bukit Soeharto disebut memiliki nilai ekosistem yang sangat penting sehingga penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan sesuai UU IKN.















