Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan saat melakukan pengawasan penjualan parcel menjelang Hari Raya Idulfitri di salah satu toko di kawasan Balikpapan Baru.
Dalam inspeksi tersebut, petugas mendapati beberapa produk rumah tangga yang dijual tanpa memiliki Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, ditemukan pula barang dengan masa kedaluwarsa yang tersisa kurang dari enam bulan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada pihak toko agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parcel sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kami menemukan ada produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parcel sebelum izinnya dilengkapi,” kata Agus ditemui di sela-sela kegiatan, Rabu (11/3/2026).
Selain masalah perizinan, petugas juga menemukan beberapa produk dengan masa kedaluwarsa yang relatif dekat. Menurut Agus, produk dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan tidak diperbolehkan dimasukkan dalam paket parcel yang dijual kepada masyarakat.
“Beberapa barang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan. Itu juga sudah kami minta agar tidak dimasukkan dalam paket parcel,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim pengawas juga menyoroti kelengkapan informasi pada kemasan parcel. Sebagian besar parcel yang diperiksa belum mencantumkan daftar isi produk serta tanggal kedaluwarsa pada bagian kemasan.
Padahal, informasi tersebut penting agar konsumen dapat mengetahui jenis barang yang dibeli sekaligus masa berlaku produk yang terdapat di dalam parcel.
“Harusnya di belakang parcel dicantumkan daftar isi produk beserta tanggal kedaluwarsanya. Tadi sebagian besar belum ada. Kami minta sebelum dijual harus sudah dilengkapi, sehingga pembeli bisa mengetahui isi dan masa kedaluwarsa barangnya,” kata Agus.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa produk yang ditemukan merupakan barang titipan dari pihak lain. Pemerintah kota meminta agar produk tersebut tidak diperjualbelikan apabila belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Karena sifatnya titipan, kami minta agar tidak dimasukkan dalam parcel dan tidak diperjualbelikan sebelum produsen mengurus izin industri rumah tangganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, Gerson Pararak, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri guna memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Ini kegiatan rutin pengawasan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain operasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah, BPOM juga rutin melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan biasanya dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran hingga satu minggu setelah perayaan berlangsung.
Menurut Gerson, salah satu temuan yang masih sering terjadi dalam pengawasan parcel adalah ketidaklengkapan label pada kemasan, terutama terkait daftar isi produk dan tanggal kedaluwarsa.
“Hal ini perlu dilengkapi agar konsumen mengetahui isi parcel dan masa berlaku produknya,” katanya.















