BALIKPAPAN — Konflik antar tetangga di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4, Gang Tape, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, berujung aksi penikaman yang menyebabkan seorang perempuan berinisial SU (52) mengalami luka berat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2026) itu melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial S (31). Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiautulo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh konflik yang telah berlangsung cukup lama antara pelaku dan korban, yang diketahui tinggal berdampingan.
“Motifnya karena selisih paham yang mengakibatkan sakit hati,” ujar Rezsa saat konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, sebelum insiden terjadi, korban menilai tersangka bersikap kurang ramah terhadap lingkungan sekitar karena jarang berinteraksi dengan tetangga. Selain itu, korban juga disebut pernah memicu perselisihan antara tersangka dengan suaminya.
Ketegangan semakin meningkat saat korban menjemur pakaian di depan rumah. Tersangka yang melihat hal tersebut kemudian menutup pintu rumahnya. Namun korban disebut melontarkan tuduhan kepada tersangka, termasuk menuduhnya melakukan praktik santet dan menyebut tersangka bukan beragama Islam, disertai kata-kata kasar.
Perdebatan pun terjadi dan berlanjut menjadi aksi saling dorong di teras rumah.
Dalam situasi tersebut, tersangka melihat sebuah pisau dapur yang berada di lantai teras, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir. Pisau dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter itu kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum et repertum, luka ditemukan di belakang telinga kanan, lengan atas kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung kiri. Luka paling serius berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter.
Setelah kejadian, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tim gabungan Opsnal Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama Jatanras Polresta Balikpapan dan Ditreskrimum Polda Kaltim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Tidak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama delapan tahun.















