Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolda kaltimTerkini

Polda Kaltim Dalami Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Tambang

120
×

Polda Kaltim Dalami Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Tambang

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Dugaan peredaran narkoba di area operasional tambang di Kalimantan Timur mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik peredaran gelap tersebut, termasuk menelusuri jaringan hingga ke tingkat bandar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyampaikan bahwa temuan sebelumnya menunjukkan adanya peredaran narkoba di kawasan tambang. “Seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu, terdapat fakta bahwa barang haram ini juga beredar di kawasan operasional tambang,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, sistem kerja di sektor pertambangan yang berlangsung selama 24 jam diduga menjadi salah satu faktor masuknya narkoba ke wilayah tersebut. Konsumsi narkoba disebut-sebut dimanfaatkan sebagian pekerja untuk menjaga stamina dan kewaspadaan saat bekerja dalam durasi panjang. “Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa barang haram itu bisa masuk ke wilayah tambang,” jelasnya.

Meski demikian, Polda Kaltim bersama jajaran satuan wilayah (satwil) memastikan akan terus melakukan pengungkapan serta penyelidikan secara mendalam terkait dugaan peredaran di kawasan operasional tambang.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah penyelidikan akan menyasar jaringan pengedar, Romylus menegaskan bahwa aparat akan membongkar seluruh rantai distribusi, termasuk bandar narkoba. “Nanti akan kita ungkap semuanya, sampai ke bandar,” tegasnya.

Dalam upaya pemberantasan, kepolisian tidak hanya menerapkan pasal dalam Undang-Undang Narkotika terhadap para pelaku, tetapi juga akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini bertujuan untuk menjerat aset dan aliran dana hasil kejahatan.

“Dalam mengungkap tindak pidana narkoba, tentu saja kami juga berupaya memiskinkan para bandar dengan menerapkan pasal TPPU,” jelasnya.

Menurut Romylus, strategi tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum Polda Kaltim sepanjang 2026. Setiap perkara akan ditelaah berdasarkan status dan fakta perbuatannya. Jika terbukti sebagai bandar, penerapan pasal TPPU akan diberlakukan. “Apabila memang terbukti sebagai bandar, maka akan kami terapkan pasal TPPU,” pungkasnya.