Balikpapan — Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi di wilayah Balikpapan Barat. Seorang pria berinisial MH (38) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam jenis badik di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menyampaikan bahwa kejadian penikaman berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin.
“Korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung kiri setelah bertemu dengan terduga pelaku. Dari laporan yang kami terima, peristiwa ini didahului oleh pertemuan antara korban dan pelaku,” ujar Hendik.
Sebelum kejadian, korban yang berprofesi sebagai wiraswasta diketahui meminta seorang saksi berinisial F untuk menemaninya menemui seseorang di kawasan Gunung Bugis. Pertemuan tersebut disebut bertujuan menyelesaikan persoalan secara damai.
“Korban dan saksi F sempat bertemu di tanjakan Gang Ulin. Dari situ korban meminta saksi mengantarnya ke lokasi kejadian untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” jelas Hendik.
Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah tegang. Korban turun dari sepeda motor dan terlibat adu argumen dengan terduga pelaku berinisial J (39), warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Terduga pelaku sempat mengejar korban, kemudian menusukkan satu bilah badik ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali,” tegas Hendik.
Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dari lokasi. Korban yang tergeletak di tempat kejadian dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk keperluan autopsi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WITA, atau kurang dari tiga jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam,” kata Hendik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman serta sepotong pakaian milik korban. Hasil autopsi dan visum juga telah dikantongi sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan awal motif kejadian ini dipicu oleh rasa dendam atau sakit hati antara korban dan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara lengkap kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut.















