Scroll untuk baca artikel
EksekutifHukumInfo PublikTerkini

Putusan MK 223 Sejalan dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Berdampak pada Status Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu

119
×

Putusan MK 223 Sejalan dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Berdampak pada Status Polri Aktif di Jabatan ASN Tertentu

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan menyeluruh dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat menyampaikan analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

Menurut Prof Juanda, Mahkamah memaparkan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan ini tidak mengubah norma dalam pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak menimbulkan implikasi atau konsekuensi hukum terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pengujian norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan tidak sistemik. MK menekankan pentingnya melihat keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini, UU ASN dipandang sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah tetap berpendirian bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain jabatan yang diisi memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan, sejak awal perkara ini diajukan ke MK, dirinya telah memprediksi bahwa putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Ia menilai tidak mungkin MK mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap Mahkamah Konstitusi terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan berkeadilan.

Menutup analisisnya, Prof Juanda memberikan catatan penting agar ke depan terdapat pengaturan lebih rinci dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Selain itu, diperlukan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Menurutnya, catatan tersebut sejalan dengan pandangan yang selama ini ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak 2006 itu menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai bagian dari implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.