Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Rekonstruksi Duel Berdarah Pasar Sepinggan Peragakan 18 Adegan

92
×

Rekonstruksi Duel Berdarah Pasar Sepinggan Peragakan 18 Adegan

Sebarkan artikel ini
Tersangka memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus duel berdarah yang menewaskan penjaga malam Pasar Sepinggan di Mapolsek Balikpapan Selatan.

Balikpapan – Rekonstruksi duel berdarah Pasar Sepinggan memperagakan 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga AS (48) meninggal dunia akibat luka bacok. Polisi masih mendalami motif bentrokan tersebut.

Penyidik Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi perkara yang menewaskan penjaga malam Pasar Sepinggan pada Kamis (30/7/2026). Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum tersangka, tim Inafis, serta penyidik. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka FR (34) sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik awalnya menyusun 29 adegan. Setelah evaluasi bersama jaksa, jumlah tersebut diringkas menjadi 18 adegan yang dinilai telah mewakili keseluruhan rangkaian kejadian.

“Awalnya ada 29 adegan, kemudian kami ringkas menjadi 18 adegan yang menggambarkan peristiwa pengeroyokan, penganiayaan, hingga pembunuhan yang terjadi pada 25 Juni lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, usai rekonstruksi, Kamis (30/7/2026).

Iskandar mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan penyempurnaan beberapa adegan sesuai hasil evaluasi bersama JPU. Langkah itu dilakukan agar seluruh fakta yang terungkap selaras dengan hasil penyidikan.

Menurutnya, adegan ke-12 menjadi bagian paling penting dalam rekonstruksi. Pada bagian tersebut, korban dan tersangka terlibat pergumulan sengit yang kemudian berujung aksi saling melukai menggunakan senjata tajam.

“Poin utamanya ada di adegan nomor 12, saat mereka bergelut. Dari situlah rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia mulai tergambar secara utuh,” katanya.

Penyidikan juga mengungkap adanya dua laporan polisi yang diproses secara bersamaan. Selain laporan keluarga korban terhadap FR atas dugaan pembunuhan, FR juga melaporkan seorang pria berinisial R atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.

“Jadi tersangka juga melapor sebagai korban, sementara korban yang meninggal juga membuat laporan. Artinya kedua belah pihak sama-sama saling melapor,” jelas Iskandar.

Berdasarkan laporan FR, penyidik menetapkan R sebagai tersangka. Kedua perkara kini diproses secara paralel karena saling berkaitan.

Polisi masih mendalami motif bentrokan yang berujung maut itu. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan FR pernah bekerja sebagai penjaga malam Pasar Sepinggan sebelum posisinya digantikan oleh AS. Penyidik juga memperoleh informasi bahwa FR ingin kembali bekerja di lokasi tersebut.

Selain persoalan pekerjaan, penyidik mendalami dugaan bahwa tuduhan terhadap FR terkait peredaran narkotika jenis sabu memicu rasa sakit hati. Polisi menegaskan temuan tersebut masih didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Penyidik memastikan belum menemukan bukti yang mengarah pada unsur pembunuhan berencana. Karena itu, polisi tidak menerapkan Pasal 340 KUHP.

“Untuk Pasal 340 tidak kami terapkan karena dari hasil penyidikan belum ditemukan unsur perencanaan. Kami menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta penyidikan,” tegas Iskandar.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Akibat perkelahian tersebut, AS meninggal dunia setelah mengalami luka serius di kepala dan tangan kanan. Sementara FR mengalami robekan pada pergelangan tangan kanan, luka tusuk atau bacok di perut sebelah kiri, serta tiga luka robek di bahu kiri.

Kasus ini bermula pada Rabu malam (24/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu FR berada di sebuah kios di kawasan Pasar Sepinggan ketika IS, R, dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras.

Keributan diduga dipicu setelah R melemparkan serbuk ke arah wajah FR hingga terjadi adu mulut. Meski sempat dilerai warga, R kemudian menemui AS dan kembali ke lokasi dengan membawa badik.

Setibanya di kios, keduanya diduga menyerang FR. Dalam kondisi terdesak, FR mengeluarkan badik yang dibawanya sehingga terjadi duel menggunakan senjata tajam.

Usai kejadian, FR melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balikpapan Selatan. Seorang saksi berinisial AR sempat hendak melerai, namun mengurungkan niat setelah melihat seluruh pihak membawa senjata tajam. AR kemudian mengevakuasi AS ke Puskesmas Sepinggan, tetapi korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Abu Sangit menyebut korban dan tersangka sama-sama pernah bekerja sebagai penjaga malam Pasar Sepinggan. Namun, FR telah diberhentikan karena diduga beberapa kali membuat keributan serta mengintimidasi pedagang dengan meminta sejumlah uang. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan.