Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika dalam operasi penindakan di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari Aduan warga masyarakat yang dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi Nomor: LP okt 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 14 November 2025.
Wakasat Narkoba AKP Safarudin SH menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman penjara. Penangkapan dilakukan di Jl. Ahmad Yani No. Rt. 11 Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota tepatnya di salah satu hotel pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.25 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
-
2 paket sabu seberat brutto 3,37 gram,
-
1 timbangan digital,
-
1 bundle plastik klip bening kosong,
-
2 sendokan dari sedotan plastik (hitam dan hijau),
-
1 kotak bekas kacamata warna hitam,
-
1 unit HP Vivo 1935 warna iris blue.
Pelaku berinisial (B NU Als B) bin (Alm) S, 39 tahun, warga Klandasan Ilir, diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan kriminal pada 2006 dan bebas pada 2011. Ia bekerja sebagai karyawan swasta.
Kronologi Singkat
Dari keterangan awal terduga inisial Sdr. R S Als DE bin (Alm) S, polisi mendapatkan informasi bahwa paket sabu yang ditemukan sebelumnya berasal dari pelaku utama. Berdasarkan pengembangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di sebuah hotel di Klandasan sekitar pukul 17.25 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan berbagai barang bukti termasuk dua paket sabu dan perlengkapan pendukung lainnya. Kepada petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Sdr. Ju melalui sistem “jejak” atau tanpa bertemu langsung, dengan nilai transaksi Rp 8.300.000 yang telah dibayar lunas. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan kembali mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan dapat dihubungi melalui Call Center 110 pamapta Polresta Balikpapan — “tambah Ipda Sangidun.”















