Balikpapan — Kepolisian Sektor Balikpapan Utara mengamankan seorang pria berinisial R (33) yang diduga melakukan aksi pencurian buah-buahan hingga ikan di tiga lokasi berbeda di Kota Balikpapan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menyewa angkutan kota (angkot) untuk mengangkut barang hasil curian.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi mengatakan, pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, serta di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5 dan Kilometer 9, Balikpapan Utara.
“Dari hasil penyelidikan, ada tiga TKP dengan satu pelaku yang sama,” kata AKP Agus Fitriadi, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada waktu yang berbeda, masing-masing pada 4 Desember 2025, 14 Desember 2025, dan 15 Desember 2025. Pelaku beraksi pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita, saat kondisi lingkungan masih sepi dan sebagian toko belum beroperasi.
Aksi R sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan rekamannya beredar luas di media sosial. Berbekal bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku menyasar barang dagangan yang diletakkan di depan toko. Barang yang diambil berupa buah alpukat, ubi sebanyak enam karung, serta ikan nila sekitar 66 kilogram atau enam kantong,” ungkap Agus.
Kapolsek menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah menyewa angkot seolah-olah untuk keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk berkeliling mencari sasaran pencurian di sejumlah lokasi.
“Angkot dipakai pelaku untuk mengangkut barang curian dari beberapa TKP,” jelasnya.
Barang hasil curian kemudian dijual kembali dengan harga jauh di bawah pasaran di kawasan Pasar Manggar. Salah satunya ikan nila yang umumnya dijual seharga Rp40 ribu per kilogram, namun oleh pelaku dilepas hanya Rp20 ribu per kilogram agar cepat terjual.
“Pelaku menjual murah supaya barang cepat habis dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tambah Agus.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” tutup AKP Agus Fitriadi.















