Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanHukumIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurTerkini

Sidang TPPU Eks Direktur Persiba, Ahli PPATK Paparkan Analisis Transaksi

121
×

Sidang TPPU Eks Direktur Persiba, Ahli PPATK Paparkan Analisis Transaksi

Sebarkan artikel ini

Balikpapan — Persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaparkan hasil analisis aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, menyampaikan bahwa kehadiran ahli bertujuan memperjelas pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

“Kami menghadirkan ahli untuk menjelaskan analisis terhadap transaksi keuangan yang ditemukan selama proses penyidikan. Semua disampaikan berdasarkan data yang diterima secara resmi,” kata Rifai usai persidangan.

Ahli PPATK, Wilson Yohanes Marunut, menjelaskan konsep dasar TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk perbedaan pencucian uang aktif dan pasif. Ia juga memaparkan metode analisis terhadap sejumlah rekening yang terhubung dengan terdakwa.

Menurutnya, analisis dilakukan dengan menelaah dokumen penyidikan, seperti berita acara pemeriksaan serta data transaksi perbankan. Dari hasil telaah tersebut, ditemukan pola setoran tunai berulang dalam periode tertentu.

“Terdapat transaksi yang polanya konsisten, terutama dalam bentuk setoran tunai dengan frekuensi cukup tinggi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap terdapat tujuh rekening yang masuk dalam penelusuran. Namun, satu rekening tidak ditampilkan karena tidak ditemukan aktivitas transaksi selama periode analisis.

Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi satu badan usaha yang diduga tidak memiliki kegiatan operasional aktif, tetapi tercatat menerima aliran dana. Temuan tersebut menjadi bagian dari laporan analisis yang diserahkan kepada penyidik.

Menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menilai analisis terlalu bergantung pada kronologi penyidik, jaksa menegaskan bahwa pembuktian tidak hanya bertumpu pada satu keterangan.

“Proses pembuktian tidak berdiri pada satu keterangan saja. Keterangan ahli merupakan bagian dari rangkaian alat bukti yang akan kami uraikan di persidangan,” kata Rifai.

Ia menambahkan, sistem pembuktian dalam perkara TPPU tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk prinsip pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kewajiban pembuktian tetap ada pada penuntut umum. Semua unsur dakwaan akan kami buktikan secara bertahap di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mencermati lebih lanjut seluruh keterangan ahli serta dokumen yang diajukan jaksa. Mereka menilai masih ada sejumlah transaksi yang perlu dikaji lebih mendalam dalam sidang lanjutan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.