Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDaerahPolresta SamarindaPolriSamarinda

Tindak Lanjut Kasus 44 Kg Sabu, Polsek KP Samarinda Bersinergi dengan BNN dan Bea Cukai

224
×

Tindak Lanjut Kasus 44 Kg Sabu, Polsek KP Samarinda Bersinergi dengan BNN dan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi untuk membahas langkah pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika di kawasan pelabuhan. Pertemuan berlangsung pada Kamis (2/10) pukul 10.00 WITA di ruang rapat lantai II Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo, Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf, S.H., M.H., Kepala BNN Kota Samarinda Kombes Pol. Belny Warlansyah, serta perwakilan dari Bea Cukai, KSOP Kelas I Samarinda, PT Pelindo, dan operator kapal penumpang.


Rapat yang dipimpin Kabid KBPP KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi, merupakan tindak lanjut atas kasus penyelundupan sabu seberat 44 kilogram dari KM. Aditya. Dari hasil pembahasan, disepakati pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan Polri, BNN, Bea Cukai, KSOP, dan Pelindo. Selain itu, disusun pula langkah-langkah pengawasan seperti pembatasan aktivitas kru kapal hingga pukul 22.00–23.00 WITA, peningkatan patroli gabungan, penutupan jalur tikus, penegakan larangan penumpang bermalam, serta rencana penggunaan sarana pengawasan modern.

Menurut Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf, kawasan pelabuhan memiliki celah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Kegiatan koordinasi yang berakhir sekitar pukul 12.15 WITA ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.