Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDaerahNusantaraPolri

7 Truk Batu Bara Ilegal Diamankan, Otorita IKN Tegaskan Penegakan Hukum

259
×

7 Truk Batu Bara Ilegal Diamankan, Otorita IKN Tegaskan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN tetap aman, tertib, dan berkelanjutan dengan melakukan penindakan tegas terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN menggelar operasi di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi praktik ilegal, mulai dari tambang batu bara, perambahan hutan, hingga bangunan liar.

Dalam operasi yang berlangsung pada akhir September lalu, Satgas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan temuan, antara lain:

  • Tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal yang ditangkap di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (29/9/2025) dini hari. Seluruh kendaraan dan muatan kini ditangani Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Stockpile batu bara dan pasir putih dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi tersebut telah ditinggalkan pelaku sebelum petugas tiba.

  • Aktivitas perambahan hutan dan bangunan liar berupa rumah dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruhnya telah dilaporkan resmi ke aparat kepolisian untuk proses hukum.

   

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan bersama aparat gabungan dari Polda Kaltim, Polres Kukar, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan, PPLH KLHK, Satpol PP Provinsi Kaltim, serta Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Operasi ini merupakan langkah nyata untuk melindungi kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan. Penegakan hukum dilakukan secara simultan agar memberikan efek jera,” tegas Edgar, Sabtu (4/10/2025).

Barang bukti yang diamankan kini berada di Polda Kaltim, sementara para pelaku akan dijerat sesuai ketentuan hukum, baik pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Ke depan, Satgas akan memperluas operasi hingga ke seluruh wilayah delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan serta turut berperan dalam menjaga kawasan.

“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan aktivitas ilegal di kawasan IKN. Informasi dari warga sangat penting untuk pencegahan sejak dini,” pungkasnya.