https://vt.tiktok.com/ZSUqMJsMM/
Mesuji — Polres Mesuji melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri korban.
Kejadian ini sempat menggemparkan masyarakat setelah diketahui bahwa korban dirantai di dalam rumah oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mesuji melalui Unit PPA membenarkan kejadian tersebut.
“Korban sudah kami amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sementara kedua pelaku, yakni ibu kandung dan ayah tiri korban, telah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar seorang petugas Unit PPA Polres Mesuji.
Korban berinisial SN saat ini berada dalam pengawasan dan pendampingan petugas PPA serta psikolog guna memulihkan kondisi fisik dan trauma psikis akibat perlakuan yang dialaminya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, para pelaku dapat dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Apabila terbukti bahwa kekerasan dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri, hukuman dapat diperberat sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh penyidik Polres Mesuji untuk mengungkap seluruh motif dan kronologi kejadian.
Warga sekitar menyampaikan harapan agar penegakan hukum berjalan seadil-adilnya.
“Kami sangat berharap hukum ditegakkan dengan seberat-beratnya. Anak sekecil itu tidak pantas disiksa, dia butuh kasih sayang, bukan rantai,” ujar salah satu warga setempat.















