Scroll untuk baca artikel
BalikpapanInfo PublikKalimantan TimurKalimantan UtaraTerkini

Kemenkeu Satu Gelar Rapat ALCo Regional Kaltim–Kaltara, Bahas Perkembangan APBN Desember 2025

172
×

Kemenkeu Satu Gelar Rapat ALCo Regional Kaltim–Kaltara, Bahas Perkembangan APBN Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Balikpapan – Seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kembali menggelar rapat koordinasi gabungan melalui Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dipusatkan di *Aula Etam, Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Selasa (20/01).

Agenda utama rapat membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara hingga Desember 2025. Paparan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kalimantan Timur dan Utara, Edih Mulyadi.

Rapat ini dihadiri secara luring oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito, serta Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih. Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa capaian penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ditopang oleh beberapa jenis pajak utama, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak secara bruto tercatat sebesar Rp30,76 triliun, mengalami kontraksi 13,55 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak secara neto mencapai Rp22,35 triliun, atau terkontraksi 28,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerimaan PPh Non Migas secara bruto mencapai Rp11,95 triliun, mengalami kontraksi 8,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Secara neto, PPh Non Migas tercatat sebesar Rp8,64 triliun, atau terkontraksi 31,64 persen.

Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bruto mencapai Rp0,85 triliun, mengalami kontraksi 33,26 persen, dengan realisasi neto sebesar Rp0,83 triliun atau terkontraksi 34,47 persen dibandingkan tahun 2024.

Dari sektor PPN dan PPnBM, penerimaan bruto tercatat sebesar Rp14,77 triliun, atau terkontraksi 30,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan penerimaan neto PPN dan PPnBM mencapai Rp9,69 triliun, mengalami kontraksi 44,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Kontraksi penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain meningkatnya restitusi perpajakan, penurunan harga komoditas batu bara, serta perubahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya) yang dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak pusat sesuai domisili wajib pajak.

Melalui forum ALCo ini, seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam semangat “Kemenkeu Satu” untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan perekonomian nasional. Rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk saling mendukung kinerja antarunit demi optimalisasi pengelolaan keuangan negara.