Scroll untuk baca artikel
BalikpapanInfo PublikKalimantan TimurPolda kaltimSamarindaTerkini

Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam Disorot, Polda Kaltim dan Pemprov Perketat Pengawasan Sungai

159
×

Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam Disorot, Polda Kaltim dan Pemprov Perketat Pengawasan Sungai

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN — Insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan Mahakam kembali menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Keselamatan pelayaran di perairan Sungai Mahakam kini ditetapkan sebagai prioritas utama, menyusul berulangnya kejadian serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim, Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan, menyebut persoalan ini tidak hanya terkait kecelakaan, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambat dan parkir kapal di sekitar alur sungai.

“Kejadian tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam ini bukan yang pertama. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami. Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi pengawasan dan penegakannya yang harus diperkuat,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Aturan Usang, Pengawasan Perlu Diperkuat

Restika menjelaskan, ketentuan jarak aman tambat kapal sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989, yang menetapkan radius aman hingga lima kilometer dari jembatan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda ini dibuat tahun 1989. Sanksinya hanya enam bulan kurungan atau denda Rp50 ribu. Secara nominal dan konteks, ini sudah jauh tertinggal. Belum ada revisi sampai sekarang,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih banyak kapal tongkang yang parkir terlalu dekat dengan jembatan, sehingga berpotensi membahayakan apabila tali tambat terputus akibat arus sungai atau cuaca ekstrem.

Hasil Rapat Lintas Sektor

Persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Gubernur Kaltim, KSOP, Polda Kaltim, TNI, dan unsur Forkopimda. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah konkret guna memperkuat pengawasan di Sungai Mahakam.

Beberapa poin penting hasil rapat tersebut meliputi pembentukan tim pengawasan terpadu, pengetatan pengawasan tambat kapal di sekitar jembatan, evaluasi dan dorongan revisi perda lama, serta penegasan kewenangan antarinstansi.

“Fasilitas pengamanan sebenarnya sudah ada, alur lintas sudah jelas, tinggal action plan dan pengawasannya yang harus konsisten,” kata Restika.

Sanksi Dinilai Belum Efektif

Menurut Restika, penanganan selama ini masih sebatas ganti rugi atas kerusakan aset negara akibat tabrakan, tanpa sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.

“Selama ini bukan denda, tapi ganti rugi. Kapal menabrak jembatan, itu barang milik negara, jadi harus diganti. Tapi bagaimana dengan pelanggaran aturan tambat? Ini yang perlu diperjelas,” ujarnya.

Edukasi dan Patroli Ditingkatkan

Selain pengawasan, Ditpolairud Polda Kaltim juga meningkatkan patroli serta edukasi keselamatan pelayaran kepada pelaku usaha dan masyarakat perairan.

“Kami rutin melakukan patroli, sosialisasi lewat spanduk, brosur, dan langsung ke lapangan. Keselamatan perairan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Restika.

Polda Kaltim berharap, sinergi antara pemerintah daerah, KSOP, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelayaran mampu mencegah terulangnya insiden tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam.