Scroll untuk baca artikel
AdvertorialInfo PublikJakartaTerkini

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

156
×

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum dunia. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Sejak Red Notice diterbitkan, Set NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri, namun detail lokasi belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah kami petakan dan pantau, serta tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Brigjen Pol. Untung, Red Notice tersebut telah disebarluaskan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi semakin terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke seluruh negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice memerlukan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” jelas Kombes Pol. Ricky.

Ia menambahkan, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perkara tersebut memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara dan perbuatan yang disangkakan merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” tambahnya.

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi lintas negara terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai,” pungkas Kombes Pol. Ricky.