Scroll untuk baca artikel
AdvertorialInfo PublikJakartaPolriTerkini

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri: Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Internal

154
×

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri: Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Internal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Ia mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegasnya.

Berawal dari Penangkapan Asisten Rumah Tangga

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Pengembangan oleh Polda NTB menemukan dugaan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Penggeledahan di Tangerang

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan:

  • Sabu 16,3 gram
  • Ekstasi 50 butir
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Tidak Ada Impunitas

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meskipun berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegasnya.

Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, karena dukungan publik dinilai menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkotika di Indonesia.