Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBalikpapanIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurPolda kaltimTerkini

Awal 2026, Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dan Tetapkan 202 Tersangka

138
×

Awal 2026, Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dan Tetapkan 202 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama jajaran mengungkap 163 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 202 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 2 pelajar dan 10 mahasiswa.

Wakil Kepala Polda Kaltim, Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung agenda pemberantasan narkoba.

“Ini merupakan komitmen Polda dalam mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden, khususnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujar Adrianto saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (26/2/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba dan satuan narkoba di wilayah atas kinerja pengungkapan tersebut.

“Sekali lagi saya sampaikan, komitmen Polda Kaltim dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim sangat tegas, jadi jangan coba-coba,” tegas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, merinci bahwa dari 163 perkara yang diungkap dalam kurun kurang dari dua bulan, pihaknya menyita barang bukti berupa 6.194,6 gram sabu, 1.914,5 butir ekstasi, 6,15 gram ekstasi bubuk, 2.326 gram ganja, serta 1.140 butir obat daftar G.

“Dari Januari sampai dengan Februari 2026, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka. Ini angka yang cukup tinggi, mengingat waktunya belum sampai dua bulan,” ujar Romylus.

Empat wilayah yang menjadi sorotan pengungkapan yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Berau. Namun penindakan juga dilakukan di hampir seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara dan Bontang.

Pelajar dan Mahasiswa Turut Terlibat

Dari total tersangka, dua di antaranya berstatus pelajar dan sepuluh lainnya mahasiswa. Romylus menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius karena kalangan muda tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai kurir.

“Ini bukan sekadar angka, tapi sesuatu yang mengkhawatirkan. Pelajar dan mahasiswa bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah ada yang dimanfaatkan sebagai kurir,” ujarnya.

Polda Kaltim, lanjutnya, akan memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di sekolah serta perguruan tinggi.

“Kami akan menjangkau sekolah-sekolah dan perguruan tinggi agar para pelajar dan mahasiswa waspada. Jangan sampai mereka dimanfaatkan jaringan sebagai kurir,” katanya.

Dua Bandar Ditangkap, Tiga Masuk DPO

Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga menangkap dua bandar narkoba serta menetapkan tiga bandar lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.

Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) turut diamankan dengan status sebagai pengguna maupun pengedar. Peredaran narkoba juga disebut mulai menyasar kawasan pertambangan, yang dinilai rawan karena aktivitas kerja berlangsung 24 jam.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk peredaran di wilayah tambang,” ujar Romylus.

Terapkan TPPU

Untuk menekan peredaran narkotika, Polda Kaltim berkomitmen tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami berupaya memiskinkan para bandar dengan menerapkan pasal TPPU. Ini menjadi komitmen kami pada 2026,” kata Romylus.

Polda Kaltim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba, termasuk keterlibatan pelajar dan mahasiswa.

Dengan pengungkapan 163 kasus dalam waktu kurang dari dua bulan, kepolisian menilai peredaran narkoba di Kalimantan Timur masih memerlukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.