Scroll untuk baca artikel
AdvertorialIndonesiaInfo PublikKalimantan TimurSamarindaTerkini

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian di Samarinda Seberang

149
×

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian di Samarinda Seberang

Sebarkan artikel ini

Samarinda — Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Samarinda Seberang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan berlangsung pada Rabu (4/3/2026) pukul 14.00 WITA di Mako Polsek Samarinda Seberang.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setyawan, Kasipropam AKP Akhmad Wira Taryudi, Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, Wakapolsek AKP Sujatmiko Amron, serta dihadiri pejabat fungsi dan personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara. Sejumlah wartawan dan media online turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan intensif mengarah pada satu orang tersangka berinisial GS (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 31 sentimeter milik tersangka, satu bilah golok sepanjang 37 sentimeter milik korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit telepon genggam merek Oppo warna tosca milik tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning tanpa tanda nomor kendaraan bermotor milik rekan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp600.000. Kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban setelah adanya tantangan berduel terkait permasalahan tersebut. Saat terjadi cekcok, korban disebut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Tersangka kemudian menangkis serangan dan membalas dengan menusuk korban hingga mengalami luka fatal yang berujung pada kematian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sebagai alternatif, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 458 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.