Scroll untuk baca artikel
AdvertorialHukumIndonesiaInfo PublikJakartaPolriTerkini

Kasus Judi Online Rp55 Miliar Siap Disidangkan, Bareskrim Limpahkan Tersangka ke Jaksa

174
×

Kasus Judi Online Rp55 Miliar Siap Disidangkan, Bareskrim Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dan lainnya (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jaksa untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum.

Rencananya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta rasa keadilan bagi masyarakat.