Scroll untuk baca artikel
IndonesiaInternasionalPolriTeknologiTerkini

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Untung Rp25 Miliar

139
×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Untung Rp25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat phishing internasional

Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap sindikat phishing lintas negara yang meraup hingga Rp25 miliar, dengan dua pelaku ditangkap dan jaringan internasional masih terus dikembangkan penyidik.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan penjual script phishing. Penelusuran mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, tools yang diperjualbelikan terbukti digunakan untuk kejahatan siber, termasuk mencuri kredensial korban hingga mengambil alih akun tanpa memerlukan kode OTP.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Dalam praktiknya, tools tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, serta mampu mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun korban secara langsung.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut. Fakta ini menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan bersifat transnasional.

Dari hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusi, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun berkembang dari penggunaan situs web ke Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto.

Polisi juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus menunjukkan Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools dalam jaringan tersebut.