Scroll untuk baca artikel
AdvertorialIndonesiaInfo PublikJakartaTeknologiTerkini

Empat Tersangka SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang

94
×

Empat Tersangka SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudainto memberikan keterangan terkait kasus SMS blast phising e-tilang

Jakarta — SMS Blast Phising E-Tilang segera memasuki tahap persidangan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (6/5/2026).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus penipuan siber dengan modus SMS blast yang menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut institusi kejaksaan. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025 serta laporan lain dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap dua dalam proses hukum perkara tersebut.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan.”

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga menjalankan aksi penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang memuat tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima Dittipidsiber melalui Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025. Laporan itu berkaitan dengan penyebaran tautan palsu yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

Penyidik menemukan 11 tautan palsu yang menyerupai situs kejaksaan serta lima nomor telepon yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, Dittipidsiber juga menemukan laporan serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarah ke situs e-tilang palsu.

Korban kemudian memasukkan data kartu kredit karena tampilan situs menyerupai laman resmi. Pelaku selanjutnya menggunakan data tersebut secara ilegal hingga korban mengalami kerugian sekitar SAR 2.000 atau setara Rp8,8 juta.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phising lain beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, serta rekening bank yang diduga mendukung operasional tindak pidana siber itu.