Jakarta — Bareskrim Polri membongkar praktik judi online internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 warga negara asing yang diduga menjalankan operasional perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) setelah penyidik menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Ia mengatakan praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi sehingga membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 321 warga negara asing yang terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Menurut Brigjen Pol. Wira, para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut pengungkapan kasus tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.















